Long Ayap mendorong Rencana Tata Guna Lahan sebagai dasar Negosiasi

Latar Belakang
Rencana penggunaan lahan di kampung-kampung di Kabupaten Berau sedang disampa. Hal ini untuk mendukung masyarakat dan pengguna lahan lainnya di tingkat kampung untuk mengatur pengelolaan dan penggunaan lahan untuk menumbuhkan ekonomi yang baik, di sisi lain, untuk menjaga kelestarian lingkungan;
Dinas Perkebunan Berau melakukan analisis dan overlay beberapa peta rencana penggunaan lahan kampung-kampung dengan peta izin perkebunan di Kabupaten Berau, sebagai bahan untuk mendukung kerjasama/kesepakatan dan untuk meminimalkan konflik penggunaan lahan antara masyarakat dan perusahaan perkebunan di Kabupaten Berau;
Ada lima kampung (Gunung Sari, Long Ayan, Long Ayap, Long Laai dan Dumaring) yang akan difasilitasi untuk perjanjian penggunaan lahan dengan perusahaan kelapa sawit;
Selanjutnya akan ada “negosiasi-konsultasi” rencana penggunaan lahan kampung dan rencana pengembangan perkebunan perusahaan antara masyarakat dan perusahaan;
Dasar negosiasi dan konsultasi antara masyarakat dan perusahaan adalah peta “area of interest” yang telah disepakati masyarakat dan peta pengembangan perkebunan perusahaan. Peta-peta tersebut tersedia dan telah dilapis dan dianalisis sebagai bahan negosiasi;
Dalam proses negosiasi-konsultasi penggunaan lahan ini, para pihak (masyarakat dan perusahaan) akan difasilitasi oleh beberapa penasehat/mediator untuk membantu mereka secara teknis dan untuk menyiapkan masukan tentang bagaimana menyelesaikan perselisihan mereka dan mendorong mereka untuk kemitraan yang saling menguntungkan;
Apabila rencana penggunaan lahan milik masyarakat dan rencana pengembangan perkebunan perusahaan telah disepakati, maka akan ada kesepakatan yang ditandatangani mengenai rencana penggunaan lahan antara masyarakat (pemerintah kampung) dan perusahaan yang disetujui oleh pemerintah kampung tetangga yang terkena dampak dan Kabupaten Berau Pemerintah

Tujuan
Tujuan yang ingin dicapai diantaranya :

  1. Dokumentasi alur dan proses serta masukan para pihak (masyarakat dan perusahaan) mengenai perjanjian penggunaan lahan; dan
  2. Kesepakatan penggunaan lahan antara masyarakat dan perusahaan di lima kampung (Gunung Sari, Long Ayan, Long Ayap, Long Laai, dan Dumaring).

Tempat dan Waktu Pelaksanaan
Kampung Gunung Sari, Long Ayan, Long Ayap, Long Laai, Biatan Ulu dan Dumaring, Kecamtan Segah dan Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Indonesia.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja yaitu dari 05 Maret 2021 samapi dengan 31 Juli 2021 dengan durasi waktu sekitar 40 Hari kerja.

Hasil Yang Diharapkan
Konsultan akan melakukan kegiatan sebagai berikut:
Mendukung dan mempersiapkan kebutuhan teknis pertemuan negosiasi tata guna lahan;
Memfasilitasi dan melakukan pertemuan persuasif terpisah dengan para pihak (masyarakat dan perusahaan) untuk mendukung dan mendorong kesepakatan penggunaan lahan; dan
Menyiapkan draft perjanjian penggunaan lahan antara masyarakat dan perusahaan.

Metodelogi
Metode yang dilakukan diantranya :

  1. Pengkajian Rencana Tata Guna Lahan Masyarakat dan Peta HGU Perkebunan yang tumpang susun.
    Pengkajian dilakukan terhadap peta Tata Guna Lahan Masyarakat yang telah terlebih dahulu di susun oleh konsultan lainnya yang di dampingi oleh masyarakat. Berdasarkan input tersebut maka akan dilakukan tumpang tindih dengan peta HGU Perusahan Perkebunan, untuk wilayah yang saling berasiran/tumpang tindih antara peta Tata Guna Lahan Masyarakat dan HGU Perusahan akan menjadi fokus pembahasan yang akan di dilkukan proses Mediasi dan Negoisasi antara kedua belah pihak. Areal tersebut akan menjadi titik perhatian atau Point Of Interest (POI).
  2. Mediasi dan Negoisasi antar Para Pihak
    Diskusi akan dilakukan di masing-masing para pihak, setelah areal POI di ketahui maka akan di lakukan Mediasi dan Negoisasi dengan mempertimbangkan aturan-aturan terkait dengan daerah Buffer Sungai dan HCVF. Berdasarkan hasil diskusi di masing-masing pihak diharapkan ada kesepakatan dan kesepahaman terhadap areal POI yang nantinya akan menjadi point dalam proses Mediasi dan Negoisasi. Mediasi dan Negoisasi akan dilakukan dan keluarannya nanti berupa Kesepatakan-kesepatakan antar Masyarakat, Perusahaan dan Pemerintah Kabupaten Berau.
  3. Kunjungan Kelapangan
    Kunjungan kelapangan dilakukan untuk melihat secara lansung kondisi areal yang menjadi POI, dengan adanya kunjungan ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan ketika akan dilakukan proses Mediasi dan Negoisasi. Memastikan areal POI karena terkadang ketika dilihat di peta 2 dimensi kondisinya berbeda dengan objek dilapangan.
  4. Pemenuhan Protocol Covid
    Dalam pelaksanaan kegiatan Tim selalu memperhatikan kondisi penanganan covid 19, berkordinasi dengan Satgas Covid 19 serta selalu menerapkan protokol kesehatan diantaranya Mencuci Tangan, Pakai Masker, Menjaga Jarak, Menghindari pertemuan dengan jumlah besar, menjaga kondisi kesehatan (jika sakit tidak ikut pertemuan)  

Pelaksanaan Kegiatan di Kampung Long Ayap
Kegiatan dilaksanakan di pada tanggal 21 April 2021 di Kantor Kampung Long Ayap, Kecamatan Segah. Peserta yang hadir diantaranya perwakilan dari Pemerintah Kampung Long Ayap, Dinas Perkebunan/GIZ, BPK Kampung Long Ayap, Karang Taruna, Masyarakat Kampung Long Ayap dan Pokja PKHB.
Catatan Proses :

  1. Pembukaan dan Pengantar Proses Kegiatan
    • Melakukan kegiatan proses yang cukup lama dan sudah berkali-kali, bolak-balik datang ke Kampung Long Ayap
    • Penjelasan peta terkait dengan peta yang menjadi point of interest masyarakat atau wilayah kelola.
    • Sudah ada draf yang dibuat sesuai arahan Dinas Perkebunan
    • Rencana Tata Guna Lahan mengenai buffer sungai, jalan, HCV, sungai kecil
    • Peta ini telah dibuat oleh rekan menapak (heri dan irsam)
    • Ada 3 perusahaan yang bersinggungan dengan areal masyarakat ada,mip,agrindo,sanggam
    • Ada 6 titik areal kepentingan masyarakat, wilayah kelola masyarakat
    • Pernyataan perusahaan tidak ada masalah dengan masyarakat.
    • Penyampaian draf kesepakatan kepada masyarakat
  2. Tanggapan dan Komentar Masyarakat
    • Mip sedang berjalan namun sdh berdiri namaun masyarakat ndak tau sejauh mana pergerakannya
    • Belum jelas menurut masyarakat namun jelas menurut perusahaan
    • Tali Asih dengan mip belum terselesaikan hanya berjanji saja
    • Masyarakat perlu mediator untuk bernegosiasi dengan perusahaan
    • Ada usulan kesepakatan susulan,i terkait tali asih berapa mereka sdh garap lahan ,Rp500.000/h
    • HCV,tempat-tempat yang dilindungi dibahas tadi siang dengan pihak manajemen agrindo,kesepkatant idak tertulis terkait sepdan sungan dan jalan
    • Kepala adat dan kepala kampung menolak membahas hal-hal yang berulang-ulang dibahas
    • Jika tidak ada temu apakah masih tetap di mediasi
    • Mengalah 1 kilo dari sepadan sungai ,kiri kanan jalan hcv di kelola masyarakat masyarakat
    • Tali asih hamper kecolongan,dari pembayaran Rp. 600 ternyata ada keseluruhan menurut masyarakat.
    • Mau masyarakat per hektra 500
    • Plasma yang tidak jelas perhitungan berapa utang dan pemasukan masyarakat, berapa kali sdh panen.
    • Lokasi plasma dan inti juga tidak jelas
    • Kalau memang sdh mentok mungkin ke meja hijau.
    • Kami tidak diakui untuk areal pengembangan kampung oleh agrindo.
    • Kesepakatan ini sangat baik memihak masyakat
    • Kenyataan lapangan beda banyak pelangraaran yang dilakuakn perusahaan
    • Apa sangsinnya apa bila ada pihak yang melanggar
    • Informasi aturan harus jelas mana yang benar.
    • Awalnya baik ada sosislisasi tetapi setelah dapat ijin tidak peduli.
    • Perusahan sering mengatakan dapat ijin sehingga masyarakat takut untuk buka lahan dimana keberpihakan pemerintah terhadap masyarakt.
    • Mungkinkah ijin diberikan mayarakat tidak tau mau tetang perijinan.
    • Pemerintah kampung mendapat tekanan politik
    • Kunci tertinggi untuk melepaskan dan memeberi ijin siapa.
    • Sepakat dengan draff yangsudah disusun
    • Mulai berlakunya draff dari perusahaan agrindo kemudian disusul oleh perusahaan yang lain.
    • Semoga negosiasi ini selesai dan menemui kesepakatan.
    • Kalau mau negosiasi harus dengan kepastian yang jelas, kalau tidak lebih baik tidak usah datang daripada tidak mendapatkan hasil apa-apa.
    • Masyarakat bergantung hidup dari hutan,obat,makanan dan lainnya
    • Wajar jika masyarakat minta tali asih
  3. Catatan dan Saran
    • Perlu adanya tim yang dibentuk kampung terkait dengan proses ini, dengan adanya tim tersebut proses bisa berjalan dengan baik, karena jika tim selalu berubah-ubah maka proses ini akan menjadi lambat karena perlu memberikan pemahaman dari awal lagi agar tidak terjadi ketimpangan informasi yang di dapatkan masyarakat/tim.
    • Pada umum pertemuan berjalan baik dan lancer,masyarakat menerima draf yang sudah disampaikan.
    • Masyarakat perlu informasi terkait terhadap peraturan, peta perijinan lokasinya
    • Perspektif masyarakat dalam bernegosiasi perlu pendampingan dan dipahamkan lebih dalam, karena negonya selalau menjurus ke uang ,finasial yang instan.
  4. Rencana Tindak Lanjut
    • Jika memang masyarakat butuh negosiator harap bersurat resmi memohon ke dinas perkebunan
    • Draf ini bisa kemudian di lanjutkan prosesnya untuk di tindak lanjuti.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *