Latar Belakang & Profil POKJA Program Karbon Hutan Berau

Pada pertemuan Para Pihak ke-13 UNFCCC di Bali, Indonesia, permasalahan perubahan iklim bukan lagi semata terkait dengan permasalahan emisi gas rumah kaca dari sektor industri. Permasalahan penghilangan kawasan hutan (deforestasi dan degradasi) merupakan salah satu faktor utama yang dipandang meningkatkan emisi gas rumah kaca di atmosfer.

Dalam pertemuan para pihak (COP) ke-15 UNFCCC di Copenhagen, Denmark, dimana salah satunya dihasilkan Copenhagen Accord, maka Indonesia, sebagai salah satu negara penandatangan Kesepakatan Copenhagen tersebut harus mulai melakukan beragam aktivitas untuk lebih mematangkan persiapan upaya adaptasi dan mitigasi perubahan iklim, hingga pertemuan berikutnya di Meksiko.

Presiden Republik Indonesia telah berkomitmen untuk menurunkan 26% emisi nasional dengan anggaran mandiri dan dapat meningkat hingga 41%, jika kemudian terdapat bantuan-bantuan dari pihak luar. Pemerintah Pusat telah menyiapkan rencana aksi nasional perubahan iklim, serta mempersiapkan langkah-langkah untuk mengurangi emisi gas rumah kaca, diantaranya melalui penghentian deforestasi, pengendalian kebakaran hutan, pengawasan pembakaran lahan gambut, pengolahan daur ulang sampah dan memaksimalkan penggunaan energi alternatif.

Kabupaten memiliki peran yang strategis dan merupakan ujung tombak dalam upaya mitigasi perubahan iklim, sehingga menjadi penting bagi Pemerintah Kabupaten Berau untuk mulai menyusun rencana aksi dan melakukan serangkaian kegiatan dalam mendukung upaya mitigasi perubahan iklim, salah satunya di sektor kehutanan.

Melihat hal ini, Kabupaten Berau yang masih memiliki kawasan hutan yang baik namun tetap menghadapi ancaman yang tinggi berupaya untuk berperan serta dalam menjaga kawasan hutannya dan berpartisipasi secara langsung dalam upaya pengurangan emisi melalui
penghindaran terjadinya deforestasi dan degradasi hutan.

Bersama dengan TNC saat itu, Pemerintah Berau membangun diskusi-diskusi dalam pengembangan program REDD di Kabupaten Berau. Kegiatan ini telah dimulai sejak pertengahan tahun 2008. Dengan begitu banyaknya aspek yang harus dibahas dengan lebih mendetail dan melibatkan banyak sektor, maka Pemerintah Kabupaten membentuk suatu Kelompok Kerja (POKJA) yang secara khusus membahas persiapan dan pengembangan program REDD di Kabupaten Berau.

Pembentukan POKJA REDD Kabupaten Berau didasarkan pada Surat Keputusan Bupati Berau nomor 313 tahun 2008 tanggal 12 Juni 2008 yang kemudian dilanjutkan dengan SK Bupati Berau Nomor 716 tahun 2009 tanggal 21 Desember 2009 merupakan wadah koordinasi lintas dinas di Kabupaten Berau.

POKJA ini berada dibawah koordinasi Asisten Administrasi Pembangunan SETDA Berau sebagai Ketua Kelompok Kerja ini yang didalamnya tergabung berbagai instansi/dinas yang berhubungan dengan perencanaan serta pemanfaatan ruang di kabupaten seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Kampung, Dinas Kehutanan, Dinas Perumahan dan Tata Ruang, Dinas Perkebunan, BKSDA serta kalangan swasta dan lembaga non pemerintah.

Tugas dan fungsi dari Kelompok Kerja (POKJA) REDD Kabupaten Berau, meliputi; (1) Mengumpulkan data dasar terkait pengelolaan sumber daya alam di Kabupaten Berau; (2) Menyusun Action Plan REDD termasuk sosialisasi kepada masyarakat Berau; (3) Mengakomodir dan mengkaji input dari para pihak; (4) Melakukan analisis dan evaluasi yang komprehensif tentang pelaksanaan REDD termasuk membantu untuk mengevaluasi proposal dan pengambilan keputusan dalam implementasi REDD; (5) Membangun dan menyusun skema, strategi, distribusi, pemasaran dan pendanaan REDD; serta (6) Memberikan saran dan masukan kepada pemerintah untuk penyusunan kebijakan Daerah.

Di Tahun 2010 dicetuskan Program Karbon Hutan Berau (PKHB) dengan tujuan membuka peluang bagi Berau untuk mencapai sasaran-sasaran pembangunannya, dimana pada saat yang sama, hutan tetap dikeIoIa secara berkelanjutan melalui pengembangan mekanisme pendanaan karbon yang efektif untuk memberikan insentif atas pengurangan emisi yang diakibatkan oleh hilangnya tutupan hutan. MelaIui upaya ini Berau menawarkan kesempatan pembelajaran penting penuh makna tentang bagaimana konsep Pengurangan Emisi Karbon dari Deforestasi dan Degradasi Hutan (Reducing Emissions from Deforestation and Forest Degradation REDD) dapat diterapkan di seantero wiIayah Indonesia yang cukup Iuas dan kompleks. Konsep ini dapat menjembatani perbedaan antara program REDD berskaIa kecil ataupun berskala nasional, sehingga dengan demikian memberikan pembelajaran penting dalam membantu pengembangan suatu program REDD Indonesia.

Lima tahun perjalanannya Pokja REDD dan dengan PKHB-nya yang digerakkan oleh Sekretariat Pokja REDD Berau dalam menjalankan fungsi dan perannya dibiayai oleh TNC dalam bentuk program per tahun. Dalam rentan waktu ini juga ada beberapa program yang masuk ke Berau dalam kerangka besar PKHB diantaranya adalah Program kerja sama Indonesia 􀂱 Jerman yang dikenal dengan Program FORCLIME, program pengalihan hutang Indonesia ke Amerika Serikat berupa Program TFCA 2 Kalimantan, serta Program Kemakmuran Hijau MCA-I. Di beberapa program tersebut, sayangnya kemudian Pokja REDD Berau tidak dapat secara langsung baik mengakses maupun mengelola pendanaan dari beberapa program tersebut karena kendala legalitas kelembagaan dan faktor administratif lain yang disyaratkan sehingga Pokja REDD kesulitan dalam hal pendanaan dimaksud. Demikian juga dengan PKHB sehingga tidak ada secara lembaga definitif pengelola program tersebut apalagi kemudian TNC berhenti memberikan bantuan pendanaan ke Sekretarait Pokja REDD Berau.

Atas dasar dinamika di atas serta diskusi dan pemikiran bersama para penggiat Pokja REDD Berau untuk dapat terus mengalakkan program karbon hutan Berau ini, beberapa pihak secara sukarela kemudian secara bersama-sama menyepakati untuk membentuk sebuah lembaga dinamakan Pokja PKHB dengan legalitas yang diusulkan adalah berbentuk Perkumpulan dengan Akta pendirian oleh M. Fahmi Azis, SH.,M.Kn. Notaris di Kabupaten Berau, Akta No. 52 tanggal 28 Februari 2017.

Visi Perkumpulan Pokja PKHB adalah untuk mendorong terwujudnya pengelolaan sumber daya alam secara demokratis, berkeadilan, dan berkelanjutan untuk kepentingan generasi di masa mendatang. Untuk mencapai visi ini, lembaga melaksanakan rangkaian program meliputi;
pendidikan dan kampanye penyadaran lingkungan, pendampingan masyarakat, penelitian, dokumentasi, dan publikasi, dialog kebijakan, ekonomi kerakyatan, serta aktif melakukan pembelaan hak-hak masyarakat, persoalan lingkungan hidup, sosial, dan budaya.

Kegiatan dan program yang dilaksana oleh Pokja PKHB yang diawali dengan penyiapan Program REDD + di Kabupaten Berau kemudian dilanjutkan dengan dukungan pengembangan Program Karbon Hutan Berau 2010 􀂱 2015, kemudian dilanjutkan dengan menjadi anggota Konsorsium Javlec Indonesia di tahun 2016 􀂱 2017 untuk melaksanakan proyek MCA-I dalam program Mengembangkan Usaha-usaha Ramah Lingkungan Berbasis Potensi Lokal Di Kawasan Timur Kabupaten Berau dengan nilai proyek sebesar Rp.16.035.600.000,- dengan lokasi di Kampung Tanjung Batu, Kampung Sumanting di Kecamatan Pulau Derawan, Kampung Teluk Alalu, dan Kampung Bohebukut di Kecamatan Maratua.

Di tahun 2019 ini Pokja PKHB melakukan kontrak pelaksanaan kegiatan Dukungan Percepatan Penyiapan Perhutanan Sosial Di Kabupaten Berau-Kaltim yang dilaksanakan 4 bulan sampai dengan Juli 2019. Di Awal Tahun 2019 ini juga Pokja PKHB Berau bersama dengan Yayasan KEHATI melaksanakan pendampingan terhadap mitra penerima hibah Program TFCA-K sebagai Technical Assistance Provider (T.A.P) di Kabupaten Berau, yang sampai saat ini telah dilakukan sampai dengan tahap 2 dan tengah negoisiasi untuk lanjutan tahap berikutnya.

Pembina

1. Ir. Suparno Kasim
2. Hamzah, S.Hut., M.Si.

Pelaksana

Ketua : Muhammad Fajri, S.Hut.
Sekretaris : Marwan, Amd.
Bendahara : Adji Rahmat, S.Hut.